You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPAD Akan Terbitkan Buku Aset Akhir Desember
photo Doc - Beritajakarta.id

BPAD akan Terbitkan Buku Aset Akhir Desember

Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta akan mencetak buku aset pada tahun ini. Pencetakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan untuk aset-aset di Ibukota.

Targetnya tanggal 31 Desember ini, pencetakan sudah selesai dilakukan

Kepala BPAD DKI Jakarta, Ahmad Firdaus mengatakan, setelah semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) menyelesaikan verifikasi dan validasi aset, pihaknya akan melakukan pencetakan buku aset.

"Targetnya tanggal 31 Desember ini, pencetakan sudah selesai dilakukan. Ini pertama kali kami memiliki buku aset," ujarnya, Sabtu (16/12).

Pencatatan Aset di DKI Sudah 70 Persen

Ia optimistis, dengan selesainya validasi dan verifikasi aset ini, target perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat terealisasi.

"Kami tetap optimis bisa capai WTP. Karena memang yang paling krusial ada di aset. Kami secara perlahan terus memperbaikinya," katanya.

Menurut Firdaus, hingga saat ini, verifikasi dan validasi aset sudah mencapai 70 persen. Ditargetkan seluruh proses tersebut dapat dirampungkan pada 21 Desember mendatang.

"Sesuai target tanggal 21 Desember ini harus sudah selesai semuanya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9306 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1305 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1211 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1162 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye951 personBudhi Firmansyah Surapati