You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPAD Akan Terbitkan Buku Aset Akhir Desember
.
photo doc - Beritajakarta.id

BPAD akan Terbitkan Buku Aset Akhir Desember

Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta akan mencetak buku aset pada tahun ini. Pencetakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan untuk aset-aset di Ibukota.

Targetnya tanggal 31 Desember ini, pencetakan sudah selesai dilakukan

Kepala BPAD DKI Jakarta, Ahmad Firdaus mengatakan, setelah semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) menyelesaikan verifikasi dan validasi aset, pihaknya akan melakukan pencetakan buku aset.

"Targetnya tanggal 31 Desember ini, pencetakan sudah selesai dilakukan. Ini pertama kali kami memiliki buku aset," ujarnya, Sabtu (16/12).

Pencatatan Aset di DKI Sudah 70 Persen

Ia optimistis, dengan selesainya validasi dan verifikasi aset ini, target perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat terealisasi.

"Kami tetap optimis bisa capai WTP. Karena memang yang paling krusial ada di aset. Kami secara perlahan terus memperbaikinya," katanya.

Menurut Firdaus, hingga saat ini, verifikasi dan validasi aset sudah mencapai 70 persen. Ditargetkan seluruh proses tersebut dapat dirampungkan pada 21 Desember mendatang.

"Sesuai target tanggal 21 Desember ini harus sudah selesai semuanya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1658 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1647 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1549 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1450 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1341 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik